PACITAN – Kucuran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp8,5 miliar menjadi angin segar bagi peningkatan pelayanan kesehatan di RSUD dr Darsono Pacitan. Anggaran tersebut dialokasikan untuk menyelesaikan pembangunan Gedung Rawat Jalan Tahap III yang selama ini dikerjakan secara bertahap.
Direktur RSUD dr Darsono Pacitan, Johan Triputranto, mengatakan bantuan DBHCHT sangat krusial untuk mempercepat proses pembangunan fasilitas pelayanan publik yang dibutuhkan masyarakat.
“Dana ini sangat berarti bagi kami. Dengan dukungan DBHCHT, pembangunan gedung rawat jalan tahap III bisa segera dituntaskan sehingga pelayanan kepada pasien menjadi lebih optimal,” ujarnya.
Saat ini pihak rumah sakit tengah menyusun kelengkapan administrasi sebagai persyaratan proses lelang. Setelah dokumen selesai, tahapan berikutnya akan dilakukan secara terbuka dan sesuai regulasi yang berlaku.
Gedung rawat jalan yang direncanakan rampung pada 2026 tersebut diproyeksikan mampu melayani hingga 1.000 pasien setiap hari. Kapasitas ini diharapkan dapat menekan antrean panjang, meningkatkan kenyamanan pasien, serta mempercepat waktu tunggu pelayanan medis.
Manajemen rumah sakit juga berharap dukungan DBHCHT untuk sektor kesehatan dapat terus berlanjut pada tahun-tahun mendatang. Keberlanjutan anggaran dinilai penting untuk menjaga kualitas fasilitas, sekaligus memperluas jangkauan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Pacitan.
“Ini bukan hanya soal bangunan, tapi soal komitmen meningkatkan mutu layanan kesehatan masyarakat secara berkelanjutan,” tambah Johan.
Waspada Rokok Ilegal
Seiring pemanfaatan DBHCHT, masyarakat diimbau untuk turut berperan dalam mencegah peredaran rokok ilegal. Ada lima ciri rokok ilegal yang perlu dikenali, yaitu:
1. Tidak dilekati pita cukai
2. Menggunakan pita cukai palsu
3. Memakai pita cukai bekas
4. Salah peruntukan pita cukai
5. Salah personalisasi pita cukai
Peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda minimal dua kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Pemerintah berharap sinergi antara pemanfaatan DBHCHT dan pengawasan peredaran rokok ilegal dapat menciptakan sektor tembakau yang sehat, sekaligus mendukung peningkatan layanan kesehatan bagi masyarakat.











