PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan bersama Bea Cukai Madiun berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Ke depan, operasi dan pemantauan rutin akan terus ditingkatkan agar tidak ada celah bagi peredaran rokok tanpa pita cukai di seluruh wilayah Bumi Pacitan.
Upaya tersebut sejalan dengan langkah preventif yang dilakukan melalui operasi gabungan lintas instansi yang tidak hanya menitikberatkan pada penindakan, tetapi juga edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Sosialisasi mengenai pentingnya memperjualbelikan produk tembakau berpita cukai resmi terus digencarkan demi mendukung penerimaan negara serta melindungi konsumen dari produk yang tidak terjamin kualitasnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pacitan menegaskan, kegiatan semacam ini sangat penting untuk menjaga Pacitan tetap bebas dari peredaran rokok ilegal. “Tidak ditemukan rokok ilegal di tiga kecamatan yang kami datangi. Namun kami akan terus melakukan operasi secara berkala untuk memastikan kondisi ini tetap terjaga,” ujarnya.
Pada Kamis (13/11/2025), tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Pacitan, Bea Cukai Madiun, Polres Pacitan, dan Kejaksaan Negeri Pacitan melakukan operasi terpadu di tiga kecamatan, yakni Kebonagung, Ngadirojo, dan Tulakan. Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 06.30 hingga 12.00 WIB itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 800/1.11.1/0089/408.50/2025 tertanggal 12 November 2025.
Sebanyak 10 personel lintas instansi diterjunkan untuk menelusuri sejumlah pertokoan dan tempat penjualan eceran (PJT) yang berpotensi menjadi titik distribusi rokok tanpa pita cukai. Meskipun hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya rokok ilegal, operasi tersebut dinilai berhasil menjaga kesadaran masyarakat dan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Pacitan.











