BLT DBHCHT Pacitan Tahap III Menanti Pencairan, Pemkab Tekankan Bahaya Rokok Tanpa Cukai

PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan menegaskan komitmennya dalam menekan peredaran rokok ilegal yang marak di pasaran. Masyarakat diimbau lebih waspada terhadap produk rokok tanpa pita cukai karena melanggar hukum dan berdampak pada stabilitas ekonomi daerah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, terutama Pasal 50 dan 54, menjual atau mengedarkan rokok ilegal dapat dikenai hukuman penjara antara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Pemkab menyebut sedikitnya ada lima ciri utama rokok ilegal yang perlu dikenali masyarakat, yaitu tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, memakai pita cukai bekas, salah peruntukan, dan salah personalisasi.

Di sisi lain, pemerintah juga memastikan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, khususnya buruh pabrik rokok. Salah satunya melalui program Bantuan Langsung Tunai (BLT) DBHCHT.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pacitan, Heri Setijono, mengungkapkan bahwa pencairan BLT DBHCHT tahap III tahun 2025 segera dilakukan. Saat ini, Badan Keuangan Daerah (BKD) tengah memfinalisasi berkas administrasi penerima manfaat.

“Proses penyerahan berkas untuk Tahap 3 saat ini sedang berjalan di BKD,” kata Heri Setijono, Jumat (31/10/2025).

Program BLT DBHCHT sendiri telah berjalan sejak pertengahan tahun. Tahap pertama disalurkan pada Juli 2025 dan tahap kedua pada Agustus 2025, dengan sasaran utama buruh pabrik rokok di wilayah Pacitan.

Upaya ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Pacitan dalam mengelola dana cukai secara tepat sasaran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sembari terus mengedukasi publik agar menjauhi praktik jual beli rokok ilegal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *