BLT DBHCHT di Pacitan Dimulai, Kadinsos Ingatkan: Jangan Dipakai untuk Judol dan Rokok

Pacitan – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) tahun 2025 di Kabupaten Pacitan mulai digulirkan. Ribuan buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, serta masyarakat miskin dan rentan menjadi penerima manfaat program ini.

Plt Kepala Dinas Sosial Pacitan, Khemal Pandu Pratikna, menegaskan agar bantuan tersebut digunakan untuk kebutuhan yang benar-benar penting. Ia mengingatkan, jangan sampai uang BLT dipakai untuk judi online atau membeli rokok.

“Gunakan untuk hal yang mendesak, bukan untuk hal yang sia-sia. Jangan buat judol, apalagi untuk rokok. Kalau bisa, serahkan langsung pada istri agar dikelola dengan baik,” pesan Khemal saat penyaluran di Kecamatan Kebonagung.

Khemal mengungkapkan, di sejumlah daerah lain pernah ditemukan rekening penerima BLT yang digunakan untuk judi online. Meskipun di Pacitan belum ada kasus seperti itu, pihaknya tetap melakukan antisipasi.

Tahun ini jumlah penerima BLT DBHCHT di Pacitan meningkat menjadi 5.934 orang, bertambah 700 dibandingkan tahun sebelumnya. Mereka terdiri dari 2.517 buruh tani tembakau, 2.840 buruh pabrik rokok, dan 577 warga miskin serta rentan lainnya.

Penyaluran dilakukan di kecamatan penghasil tembakau dan di tiga pabrik rokok, yakni PPIS, Tunas Mandiri, dan Mulia Agung. Untuk periode Agustus–Oktober, bantuan akan ditransfer melalui Bank Jatim.

Program ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 serta Peraturan Bupati Pacitan Nomor 20 Tahun 2025. Tujuannya, untuk mendukung pemulihan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya mereka yang terdampak di sektor tembakau.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *