PACITAN – Fenomena anggota DPRD yang menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan untuk menutup biaya kampanye kembali terulang di Kabupaten Pacitan. Setidaknya, 11 dari 45 anggota DPRD setempat telah mengajukan penggadaian SK mereka sejak dilantik pada 23 Agustus 2024 lalu.
Ketua sementara DPRD Pacitan, Arif Setya Budi, mengonfirmasi hal tersebut dan menjelaskan bahwa fenomena ini bukanlah hal baru. “Ini sudah menjadi kebiasaan dari periode ke periode, anggota DPRD menggadaikan SK untuk berbagai kebutuhan, baik itu kebutuhan pribadi, investasi, ataupun menutupi biaya politik,” ujarnya, Jumat (06/09/2024).
Arif juga menambahkan bahwa jumlah anggota yang menggadaikan SK kemungkinan akan bertambah dalam beberapa waktu ke depan. Meski demikian, ia enggan mengungkapkan identitas para anggota yang telah mengajukan pinjaman tersebut. “Awalnya hanya 5 orang, tapi kemudian bertambah menjadi 6 lagi. Ini sudah lazim di dunia politik,” tambahnya.
Pinjaman yang diajukan oleh para anggota DPRD bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Gaji pokok anggota DPRD Pacitan sendiri berada di kisaran Rp 2,1 juta per bulan, belum termasuk tunjangan lainnya.
“Besaran pinjaman yang diajukan rata-rata sekitar Rp 600 juta hingga Rp 1 miliar, tergantung kebutuhan masing-masing. Apakah untuk keperluan pribadi atau biaya politik, itu terserah mereka,” pungkas Arif.