Pengawasan Rokok Ilegal Dinilai Lemah, Komisi II Dorong Pesantren dan Sekolah Tingkatkan Kontrol Internal

Pacitan – Peredaran rokok ilegal di Pacitan kembali menjadi sorotan. Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pacitan, Rudi Handoko, menilai lingkungan pesantren dan sekolah merupakan ruang yang paling rawan terhadap masuknya produk tembakau tanpa cukai itu. Ia menegaskan perlunya pengawasan ketat dari semua pihak.

Rudi menyampaikan, pesantren dan satuan pendidikan formal kerap menjadi target pasar terselubung rokok ilegal karena lemahnya kontrol dan minimnya kesadaran mengenai bahaya konsumsi produk noncukai tersebut. Menurutnya, peran pengasuh, pendidik, wali santri hingga lembaga terkait harus diperkuat agar peredaran rokok ilegal bisa dicegah sejak dini.

“Jika tidak diawasi, rokok ilegal dapat memberikan dampak buruk baik bagi kesehatan maupun moral peserta didik. Lingkungan pendidikan harus menjadi tempat yang benar-benar aman dan sehat,” tutur Rudi, Jumat (25/10/2025).

Politisi yang membidangi pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan rakyat itu menambahkan, pembangunan kesadaran siswa soal bahaya rokok ilegal menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan. Ia yakin, pengawasan sistemik yang melibatkan seluruh elemen sekolah maupun pesantren akan mampu menekan peredaran produk tersebut secara signifikan.

Rudi juga mengingatkan bahwa keberadaan rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga mengancam kualitas generasi muda. Produk yang tidak memenuhi standar kesehatan dinilai jauh lebih berbahaya dan berpotensi menimbulkan kerugian jangka panjang.

“Pengawasan yang konsisten dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman dan kondusif. Ini langkah penting untuk menjamin masa depan anak-anak kita tetap berada di jalur positif,” tegasnya.

 

Upaya pemberantasan rokok ilegal di Pacitan memang terus digencarkan. Namun tanpa dukungan lingkungan pendidikan, Rudi menilai hasilnya tidak akan maksimal. Karena itu ia mendorong sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, dan masyarakat.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *