PACITAN – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Pacitan menyerukan peran aktif para pemuda dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Hal itu disampaikan Ketua DPD KNPI Pacitan, Bagus Surya Pratikna, menyusul maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara dan masyarakat.
“KNPI mengajak seluruh anak muda Pacitan menjauhi peredaran rokok ilegal karena berpotensi merugikan banyak pihak,” ujar Bagus, Selasa (12/8).
Menurutnya, keterlibatan pemuda sangat penting untuk membantu menekan kerugian negara dan melindungi masyarakat dari ancaman pidana. Sebab, peredaran rokok ilegal memiliki konsekuensi hukum yang cukup berat.
Dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 disebutkan, setiap orang yang menjual atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana penjara satu hingga lima tahun dan/atau denda dua sampai sepuluh kali nilai cukai.
Bagus menegaskan, rokok ilegal harus menjadi musuh bersama. Kolaborasi seluruh elemen masyarakat diyakini mampu mempersempit ruang peredarannya di Pacitan.











