PACITAN – Kabupaten Pacitan dipastikan menerima kucuran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp34,78 miliar pada tahun 2025. Jumlah tersebut meningkat 29 persen atau sekitar Rp7,88 miliar dibanding 2024.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Pacitan, Muhammad Ali Mustofa, menjelaskan bahwa kenaikan tersebut disertai perubahan aturan penggunaan. Jika sebelumnya pemanfaatan anggaran masih mengacu pada PMK 215/2021, kini seluruh program harus mengikuti ketentuan baru dalam PMK 72 Tahun 2024.
“Mulai tahun 2025 sudah tidak ada lagi alokasi untuk program prioritas daerah. Semua kegiatan telah ditentukan langsung dalam PMK,” ujar Ali.
Dampaknya, pemerintah daerah tidak bisa lagi memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) DBHCHT untuk kebutuhan lain di luar program yang diwajibkan. Pada tahun sebelumnya, SILPA masih bisa dialihkan untuk pembangunan infrastruktur.
“Tahun ini tidak bisa. Jika ada SILPA DBHCHT, harus dikembalikan untuk program yang sudah diatur dalam PMK,” tegasnya.











