PACITAN – Sejumlah warga lanjut usia (lansia) kurang mampu di Kabupaten Pacitan kini turut merasakan manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025. Bantuan tersebut diberikan sebagai upaya pemerintah daerah memperluas jangkauan manfaat dana cukai, tidak hanya bagi buruh tani tembakau maupun pekerja pabrik rokok.
Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Pacitan, Luky Puspitosari, menegaskan bahwa sasaran utama bantuan ini adalah lansia miskin yang belum pernah menerima program perlindungan sosial lainnya.
“Lansia yang belum pernah memperoleh bantuan sosial dan termasuk kategori miskin atau rentan kini kami prioritaskan melalui BLT DBHCHT,” jelasnya.
Luky berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan keluarga serta mampu meringankan beban hidup penerima. Ia juga menekankan pentingnya dukungan masyarakat dalam memberantas rokok ilegal, mengingat dana cukai berdampak langsung pada program sosial di Pacitan.
“DBHCHT sangat bermanfaat untuk masyarakat. Karena itu kami mengajak warga ikut serta memberantas peredaran rokok ilegal agar anggaran cukai semakin optimal untuk membantu kelompok rentan,” ujarnya.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, peredaran rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana hingga lima tahun penjara serta denda maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.











