Penyaluran Dana Desa Tahap II Macet, 45 Desa di Pacitan Masih Menunggu

Pacitan (kubaca.com) – Hingga akhir November 2025, sebanyak 45 desa dari total 167 desa di Kabupaten Pacitan belum dapat mencairkan Dana Desa (DD) tahap II. Keterlambatan ini terjadi karena dokumen persyaratan baru disampaikan ke KPPN Pacitan setelah 17 September 2025.

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pacitan, Lurensia Firmani, mengungkapkan bahwa desa-desa tersebut memenuhi persyaratan setelahnya dan bersamaan adanya permohonan penghentian pembayaran DD Tahap II dari DJPK.

“Intinya, dari 167 desa yang belum 100 persen terserap itu ada 45 desa, Pada umumnya yang belum terserap itu karena persyaratan disampaikan desa ke KPPN setelah 17 September. Per tanggal tersebut, ada instruksi dari DJPK bahwa Dana Desa untuk ditunda dulu penyalurannya,” jelas Lurensia saat dikonfirmasi Rabu (26/11/2025).

Ia menerangkan bahwa persoalan bukan disebabkan oleh aplikasi atau sistem yang digunakan di KPPN Pacitan, melainkan murni kebijakan pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kementerian Keuangan RI.

“Untuk sebabnya yang tahu pasti DJPK, Yang pasti bukan dari sisi aplikasi yang ada di KPPN,” tambahnya.

Realisasi Dana Desa Pacitan Baru 93,42 Persen

Dari total pagu Dana Desa sebesar Rp164.996.136.000 untuk 167 desa se-Kabupaten Pacitan, hingga saat ini baru terserap Rp154.141.351.140, atau 93,42 persen. Artinya, masih ada sekitar Rp10,85 miliar yang belum dapat dicairkan karena menunggu keputusan lanjutan dari pemerintah pusat.

Keterlambatan pencairan ini dipastikan akan berdampak pada kegiatan desa, termasuk program pembangunan, pemberdayaan, hingga pencairan insentif kader dan pelaksana kegiatan desa.

Hingga kini, KPPN Pacitan masih menunggu arahan resmi dari DJPK terkait waktu pembukaan kembali penyaluran Dana Desa Tahap II bagi desa-desa yang tertunda. (Akz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *