PACITAN – Pagi itu, aula pertemuan di salah satu titik lokasi Kecamatan Pacitan tampak lebih hidup dari biasanya. Ratusan pemuda, anggota karang taruna, komunitas seniman ronthek, hingga personel Kodim dan Satpol PP duduk berbaur, menyimak pemaparan yang bagi sebagian dari mereka mungkin baru pertama kali terdengar begitu dekat: bahaya peredaran rokok ilegal.
Selama tiga hari, 11–13 November 2025, Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar rangkaian sosialisasi pemberantasan barang kena cukai ilegal. Tak sekadar tatap muka, kegiatan ini dibangun dengan pendekatan dialogis, memberi ruang bagi peserta untuk bertanya, berbagi pengalaman, hingga mengungkap keresahan terkait maraknya rokok tanpa cukai di sekitar mereka.
Kepala Satpol PP Pacitan, Ardyan Wahyudi, S.STP, MM, yang membuka kegiatan, tampak menekankan satu poin penting: bahwa rokok ilegal bukan sekadar persoalan pajak atau pita cukai, tetapi juga soal keberlangsungan ekonomi daerah dan keadilan bagi pelaku usaha resmi.
“Peredarannya merugikan negara dan membuat usaha yang sudah tertib aturan menjadi tidak sehat,” tegas Ardyan saat ditemui pada hari terakhir sosialisasi, Kamis (13/11/2025).
Ia mengajak seluruh unsur masyarakat untuk ikut terlibat, bukan hanya sebagai penonton. “Kalau menemukan indikasi, laporkan. Jangan biarkan pelanggaran ini dianggap hal biasa.”
Nada tegas itu bukan tanpa alasan. Pacitan, meski bukan pusat industri rokok, kerap menjadi jalur distribusi produk tanpa cukai dari luar daerah. Situasi inilah yang membuat pengawasan tak bisa dilakukan sendirian oleh Satpol PP atau Bea Cukai.
Materi semakin mengena ketika Joko Sartono, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madiun, memaparkan bagaimana rokok ilegal merembet pada banyak sektor.
“Setiap batang rokok ilegal yang beredar berarti ada penerimaan negara yang hilang. Dampaknya kembali ke masyarakat, karena itu mengurangi potensi pembangunan,” ujar Joko.
Ia menambahkan, selain memukul pemasukan negara, rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang timpang. Produsen resmi harus menanggung biaya cukai, sedangkan produk ilegal bebas beban sehingga lebih murah dan lebih mudah memikat konsumen.
Para peserta tampak terkejut ketika ditunjukkan contoh pita cukai palsu yang hampir mirip dengan aslinya. Beberapa terdengar berdiskusi kecil, mencoba menebak mana yang asli dan mana yang tiruan.
Tak berhenti pada penyuluhan, Satpol PP Pacitan ingin agar generasi muda menjadi garda terdepan dalam menyuarakan kesadaran hukum. Kabid Penegakan Perda Satpol PP Pacitan, Widiyanto, S.Sos, MM, melihat peran pemuda sangat krusial.
“Mereka inilah yang paling dekat dengan masyarakat desa, komunitas seni, dan lingkungan sosial. Kalau pemuda paham dan ikut bergerak, pengawasan di akar rumput bisa jauh lebih efektif,” ujarnya.
Pendekatan ini terasa ketika sesi diskusi dimulai. Beberapa peserta terutama dari kalangan pemuda desa bercerita tentang temuan rokok murah tanpa merek yang dijual di warung kecil. Ada pula yang mengaku pernah ditawari rokok “harga miring” saat acara musik.
Selain materi inti, kegiatan ini menghadirkan demonstrasi cara mengenali pita cukai asli, pemutaran video edukatif, hingga simulasi pelaporan pelanggaran. Di akhir acara, para peserta menyatakan komitmen untuk membantu mengawasi lingkungan masing-masing.
Meski sederhana, momen itu menjadi simbol harapan baru: bahwa pemberantasan rokok ilegal bukan hanya tugas aparat, tetapi gerakan bersama masyarakat Pacitan.
Pemerintah Kabupaten Pacitan berharap rangkaian sosialisasi ini dapat membentuk kesadaran kolektif. Dengan dukungan pemuda, aparat keamanan, dan masyarakat, upaya menekan peredaran rokok ilegal dapat berjalan lebih optimal dan Pacitan menjadi wilayah yang semakin tertib serta melindungi perekonomian lokalnya.











