Pedagang Kecil Diminta Waspada, Rokok Ilegal Banyak Beredar Lewat Titipan Sales

PACITAN – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan kini banyak menyasar pedagang kecil. Dari hasil pemetaan terbaru yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pacitan, terungkap bahwa sebagian besar temuan rokok tanpa pita cukai berasal dari warung kelontong dan agen penjualan kecil di sejumlah wilayah rawan, seperti Kecamatan Donorojo, Kecamatan Kebonagung, dan Desa Bangunsari di Kecamatan Pacitan.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Pacitan, Widiyanto, menjelaskan bahwa pola distribusi rokok ilegal di tingkat pedagang kecil dilakukan dengan cara sederhana. Para sales menitipkan barang dagangan tanpa memberikan penjelasan mengenai legalitasnya. Akibatnya, banyak pedagang yang tanpa sadar ikut memperjualbelikan produk ilegal.

“Sebagian besar pedagang tidak tahu kalau rokok yang mereka jual itu tidak bercukai resmi. Modusnya, rokok dititipkan oleh sales, dan mereka hanya berpikir menjual barang dagangan seperti biasa,” kata Widiyanto, Rabu (29/10/2025).

Kondisi ini membuat pedagang kecil menjadi pihak yang paling rentan terseret kasus hukum, padahal mereka kerap tidak memiliki pengetahuan memadai soal aturan cukai. Karena itu, Satpol PP bersama tim gabungan kini memperketat operasi di titik-titik rawan sekaligus mengedukasi pedagang tentang pentingnya memeriksa legalitas produk rokok sebelum dijual.

Widiyanto mengingatkan, setidaknya ada lima ciri yang dapat digunakan untuk mengenali rokok ilegal, yakni tanpa pita cukai, memakai pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, salah peruntukan, atau salah personalisasi.

Dengan langkah pemetaan dan sosialisasi yang diperkuat, pemerintah daerah berharap peredaran rokok ilegal di tingkat pedagang dapat ditekan, sehingga pedagang kecil terlindungi dan potensi kerugian negara akibat pelanggaran cukai bisa diminimalkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *