PACITAN – Tak banyak yang menyadari bahwa setiap batang rokok ilegal yang beredar di pasaran berpotensi menghentikan pembangunan fasilitas publik.
Hal itu kini menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Pacitan, seiring dengan keberhasilan penggunaan DBHCHT senilai Rp 7,2 miliar untuk melanjutkan pembangunan gedung rawat jalan RSUD dr. Darsono.
Direktur RSUD dr. Darsono, dr. Imam Darmawan, M.Kes, mengatakan bahwa keberlanjutan proyek ini merupakan bentuk nyata dari pemanfaatan dana cukai yang legal dan tepat sasaran.
“Tanpa DBHCHT, pembangunan ini bisa saja terus tertunda. Maka kami sangat berterima kasih atas dukungan yang telah diberikan,” ujarnya, Selasa (7/10/25).
Gedung baru tersebut diharapkan menjadi sarana pelayanan yang lebih efisien, dengan fasilitas ruang tunggu nyaman, ruang konsultasi modern, dan sistem pelayanan berbasis digital.
Pemkab Pacitan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok tanpa cukai.
Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tapi juga memutus rantai manfaat DBHCHT yang seharusnya kembali ke masyarakat dalam bentuk pelayanan kesehatan, bantuan sosial, dan pembangunan infrastruktur.











