PACITAN – Pemerintah pusat melalui PMK Nomor 72 Tahun 2024 menetapkan skema baru penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ke seluruh daerah penghasil tembakau.
Berdasarkan regulasi itu, Kabupaten Pacitan memperoleh alokasi sebesar Rp 34,78 miliar pada tahun anggaran 2025.
Aturan baru ini menggantikan PMK Nomor 215/PMK.07/2021 yang sebelumnya menjadi acuan. Tujuan utamanya adalah memastikan penggunaan dana lebih transparan, efektif, dan menyentuh sektor yang berhubungan langsung dengan industri tembakau.
Bupati Pacitan,Indrata Nur Bayuaji, menegaskan bahwa Pemkab segera menyiapkan rencana kerja dan verifikasi calon penerima manfaat.
“PMK baru ini memberi ruang bagi daerah untuk lebih terukur dalam menggunakan dana, terutama dalam pemberdayaan petani tembakau, peningkatan layanan kesehatan, serta penegakan hukum di bidang cukai,” jelasnya.
Pacitan sendiri termasuk daerah yang aktif dalam mendukung kebijakan pengendalian rokok ilegal. Pemerintah daerah bersama Bea Cukai Madiun terus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal, seperti tanpa pita cukai, pita palsu, atau pita bekas.
Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan dana cukai benar-benar memberikan manfaat ganda: memperkuat ekonomi rakyat sekaligus menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal dan berdaya saing.











