Rokok Ilegal Mengincar Pelajar, Satpol PP Pacitan Gencarkan Patroli dan Sosialisasi

Pacitan, – Kubaca.com, Ancaman rokok ilegal di Kabupaten Pacitan semakin meresahkan. Terbaru, peredaran rokok tanpa cukai ini disinyalir menyasar kalangan pelajar dan perokok pemula.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan mengungkapkan bahwa banyak rokok ilegal yang ditemukan dikonsumsi oleh anak-anak usia sekolah.

“Kami terus melakukan patroli rutin, terutama di titik-titik nongkrong pelajar. Sebab sasarannya bukan lagi hanya kalangan dewasa, tapi anak-anak muda yang baru mencoba merokok,” tegas Kasatpol PP Pacitan, Ardyan Wahyudi, ditulis Kamis (24/07/2025).

Dalam operasi gabungan beberapa waktu lalu, ribuan batang rokok tanpa cukai berhasil diamankan dari tangan pelaku. Meski demikian, peredaran produk ilegal tersebut belum juga mereda. Ardyan mengakui, kendala terbesar adalah keterbatasan kewenangan penindakan.

Baca Juga: Murah dan Menggoda, Rokok Ilegal Kian Marak, Pemkab Pacitan Ingatkan Bahaya Bagi Generasi Muda

“Kami hanya bisa melakukan pembinaan dan identifikasi. Penindakan pidana menjadi ranah aparat penegak hukum dan Bea Cukai,” tambahnya.

Selain itu, kemasan rokok ilegal kini semakin menyerupai produk legal, membuat konsumen awam sulit membedakan. Satpol PP bersama petugas Bea Cukai Madiun terus berupaya menekan peredaran ini melalui pendekatan edukatif, seperti sosialisasi langsung ke masyarakat dan sekolah.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap peredaran rokok ilegal yang masih marak di berbagai daerah. Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga melanggar hukum dan membahayakan kesehatan.

Ada lima indikator utama yang dapat dikenali masyarakat untuk membedakan rokok ilegal. Yakni, rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, memakai pita cukai bekas, salah peruntukan (misalnya rokok cukai SKT digunakan untuk rokok SKM), dan salah personalisasi (pita cukai bukan untuk merek yang dimaksud).

Menjual atau mengedarkan rokok ilegal termasuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam pasal 50 dan 54, pelanggaran ini diancam hukuman pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 5 tahun, serta denda minimal dua kali hingga sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *