5.500 Petani dan Buruh Tembakau di Pacitan Akan Terima Bantuan Rp 1,5 Juta

PACITAN – Sebanyak 5.500 petani dan buruh pabrik tembakau di Kabupaten Pacitan mulai menerima bantuan sosial dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025. Bantuan tersebut disalurkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Pacitan dan diberikan kepada dua kelompok penerima, masing-masing sebanyak 2.750 orang.

Setiap penerima berhak atas bantuan langsung tunai sebesar Rp 300.000 per bulan selama lima bulan, dengan total akumulasi sebesar Rp 1.500.000 per orang.

“Bantuan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor tembakau, baik sebagai petani maupun buruh pengolahan,” ujar Plt. Sekretaris Dinas Sosial Pacitan, Luky Puspitosari Sabtu (25/7).

Penyaluran bantuan mengacu pada Peraturan Bupati Pacitan tentang mekanisme pelaksanaan DBHCHT tahun 2025. Sebelum pencairan dilakukan, Dinsos bersama pemerintah desa melakukan proses pendataan dan verifikasi agar bantuan benar-benar tepat sasaran.

Adapun kriteria penerima yakni berusia antara 17–65 tahun, aktif sebagai petani tembakau atau buruh pabrik tembakau, berdomisili di wilayah Pacitan, serta tidak sedang menerima bantuan serupa dari program pemerintah lainnya.

“Kami berkoordinasi dengan perangkat desa dan kelurahan agar data yang masuk valid dan tidak tumpang tindih,” tambah Luky.

Selain penyaluran bansos, alokasi DBHCHT juga diperuntukkan bagi pembinaan industri hasil tembakau serta mendukung pengawasan barang kena cukai. Pemerintah berharap, program ini mampu memperkuat ketahanan ekonomi para pekerja sektor tembakau di tengah berbagai tantangan yang dihadapi.

Peredaran rokok ilegal bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga pelanggaran hukum yang serius. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan tegas menyebutkan bahwa siapa pun yang terbukti mengedarkan, menjual, bahkan menimbun rokok tanpa pita cukai, dapat dikenai sanksi pidana. Hukuman yang dijatuhkan tidak main-main, yakni penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta denda mulai dari dua hingga sepuluh kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pemerintah bersama Bea Cukai terus mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan turut berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal. Selain merugikan negara dan mengancam kelangsungan industri tembakau yang sah, rokok ilegal juga membahayakan kesehatan karena tidak melalui pengawasan mutu. Jika menemukan dugaan peredaran rokok ilegal, masyarakat diharapkan segera melapor ke Bravo Bea Cukai di nomor 1500225.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *