Pacitan (kubaca.com) – Sebanyak 41 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pacitan resmi memasuki masa purna tugas. Mereka terdiri dari 23 tenaga pendidik dan 18 tenaga non-pendidikan, meliputi tenaga kesehatan, pejabat struktural, hingga tenaga teknis. Masa kerja para abdi negara tersebut berakhir antara November hingga Desember 2025.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) pensiun dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Pacitan, Gagarin Sumrambah, di ruang pertemuan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pacitan, Selasa (16/9/2025).
Dalam sambutannya, Gagarin menegaskan bahwa pensiun merupakan hal yang pasti dialami setiap aparatur negara. Namun, ia mengingatkan bahwa pengabdian tidak berhenti meski status sebagai PNS telah usai.
“Purna tugas bukan berarti berhenti berkarya. Banyak ruang di masyarakat yang membutuhkan peran, pengalaman, dan pemikiran Bapak Ibu semua,” ujar Gagarin.
Ia juga mendorong para purnabakti untuk memanfaatkan masa pensiun dengan memperdalam ilmu, meningkatkan ibadah, serta lebih aktif dalam kegiatan sosial di lingkungan sekitar.
Sebagai bentuk penghargaan, pemerintah memberikan kenaikan pangkat pengabdian satu tingkat lebih tinggi kepada para PNS yang telah menuntaskan masa tugasnya. (Akz)